Selasa, 02 Juni 2015

Makalah Etikolegal Kebidanan Pelaporan dan Registrasi



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar belakang
Bidan merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya.Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak.Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
Dalam melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan hukum profesi dalam setiap tindakannya.
B.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas etikolegaal dalam pelayanan kebidanan serta  menambah wawasan mengenai permenkes tentang praktek bidan, laporan dan registrasi bidan.



BAB II
PEMBAHASAN
REGISTRASI
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapat kewenangan dan hak unruk melakikan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi merupakan  proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuanterhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti ataustandar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mentalmampu melaksanakan praktik profesinya.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
            Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
            Dengan registrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk meminta izin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang di berikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB(Surat Ijin Praktik Mandiri).
            Tujuan umum Registrasi adalah sebagai berikut:
Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi.


            Tujuan khusus registrasi adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologinya berkembang pesat.
b.      Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek.
c.       Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.

Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirim kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana Institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.900/Menkes/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi  praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). Bentuk formulir permohonan registrasi atau SIB dapat dilihat pada lampiran. SIB tidak berlaku lagi karena di cabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang,dan atas permintaan sendiri.
Registrasi Tenaga Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :               a.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;
Mengingat :                 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki STR dalam rangka memperpanjang masa berlakunya STR.
Registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi, yang merupakan satu rangkaian uji kompetensi.
Tenaga Kesehatan Yang Registrasi
1.   Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi dan tenaga kefarmasian) yang STR-nya telah/akan berakhir wajib mengikuti registrasi untuk memperoleh STR sebagai dasar untuk memperoleh izin praktik/kerja.
2.   Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud butir 1 adalah Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Teknis Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler dan Ahli Kesehatan Masyarakat yang menjalankan praktik/kerja profesinya.
3.   Tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan STR yang merupakan satu rangkaian proses permohonan perpanjangan/pembaharuan sertifikat kompetensi. Setiap permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi ditindaklanjuti dengan perpanjangan STR, kecuali diminta lain.
PELAPORAN
a.       Data dari tingkat puskesmas dikumpulkan, di olah, hasilnya dimasukkan ke format 1
b.      Format 1 rekapitulasi cakupan (indicator PWS KIA) dari tiap desa, juga berfungsi sebagai laporan yang dikirim ke dinas kabupaten/kota (dikirim paling lambat tanggal 10 tiap bulan
c.       Dinas kabupaten/kota membuat rekapitulasi laporan puskesmas (format 1) dengan mengggunakan format 2 untuk dikirimkan ke propinsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
d.      Propinsi membuat rekapitulasi laporan kabupaten/kota dalam format 3, dikirimkan ke pusat setiap 3 bulan, paling lambat 1 bulan setelah triwulan tersebut berakhir

Pelaksanaan Registrasi
Pasal 2
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal 3
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4
(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.
Pasal 5
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas. 
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 9
(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 10
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan



B.     Saran
 Semoga dengan adanya keputusan  Menteri kesehatan Republik Indonesia  mengenai registrasi dan praktek bidan ini menjadi pedoman terhadap para bidan dan calon bidan dalam menjalankan praktik dan tindakan yang akan di lakukan.




DAFTAR PUSTAKA
3.      Sumber  wahyuningsih,henik puji.2005.Etika profesi kebidanan; Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar