BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bidan
merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang
dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan
melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan
hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Seseorang yang telah
menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang
dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk
tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.Dia mempunyai tugas penting dalam
konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi
juga termasuk keluarga dan komunitasnya.Pekerjaan itu termasuk pendidikan
antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu
dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak.Dia bisa berpraktik di
rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat
lainnya.
Dalam
melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar
bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan
hukum profesi dalam setiap tindakannya.
B. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas etikolegaal dalam
pelayanan kebidanan serta menambah wawasan mengenai permenkes tentang
praktek bidan, laporan dan registrasi bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
REGISTRASI
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus
mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapat kewenangan dan hak unruk
melakikan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi merupakan proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuanterhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi
minimal kompetensi inti ataustandar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mentalmampu melaksanakan praktik profesinya.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya
serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
profesinya.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi bidan artinya proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan
memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya.
Dengan registrasinya seorang tenaga
profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk meminta izin praktik ( lisensi )
setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.Lisensi adalah
proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa
surat ijin praktik yang di berikan kepada tenaga profesi yang telah
teregistrasi untuk pelayanan mandiri.aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan
adalah dalam bentuk SIPB(Surat Ijin Praktik Mandiri).
Tujuan umum Registrasi adalah
sebagai berikut:
Melindungi
masyarakat dari mutu pelayanan profesi.
Tujuan khusus registrasi adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologinya berkembang pesat.
b. Meningkatkan
mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek.
c. Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik.
Aplikasi proses
registrasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru
lulus mengajukan permohonan dan mengirim kelengkapan registrasi kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dimana Institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
(Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.900/Menkes/VII/2002 adalah
meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat
keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5
tahun dan dapat diperbaharui,
serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi
praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). Bentuk formulir
permohonan registrasi atau SIB dapat dilihat pada lampiran. SIB tidak berlaku
lagi karena di cabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis
masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang,dan atas permintaan sendiri.
Registrasi Tenaga Kesehatan
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI
TENAGA KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23
ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan
kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan
dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur
registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi
tenaga kesehatan dikategorikan sebagai registrasi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan registrasi bagi tenaga kesehatan
yang telah/pernah memiliki STR dalam rangka memperpanjang masa berlakunya STR.
Registrasi
bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan
lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi, yang merupakan satu rangkaian uji
kompetensi.
Tenaga Kesehatan Yang Registrasi
1.
Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi dan tenaga
kefarmasian) yang STR-nya telah/akan berakhir wajib mengikuti registrasi untuk
memperoleh STR sebagai dasar untuk memperoleh izin praktik/kerja.
2.
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud butir 1 adalah Perawat,
Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara,
Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan,
Teknisi Gigi, Sanitarian, Teknis Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat
Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi
Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler dan Ahli Kesehatan Masyarakat yang
menjalankan praktik/kerja profesinya.
3.
Tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlakunya dapat
mengajukan perpanjangan STR yang merupakan satu rangkaian proses permohonan perpanjangan/pembaharuan
sertifikat kompetensi. Setiap permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi
ditindaklanjuti dengan perpanjangan STR, kecuali diminta lain.
PELAPORAN
a. Data dari tingkat
puskesmas dikumpulkan, di olah, hasilnya dimasukkan ke format 1
b. Format 1
rekapitulasi cakupan (indicator PWS KIA) dari tiap desa, juga berfungsi sebagai
laporan yang dikirim ke dinas kabupaten/kota (dikirim paling lambat tanggal 10
tiap bulan
c. Dinas
kabupaten/kota membuat rekapitulasi laporan puskesmas (format 1) dengan mengggunakan
format 2 untuk dikirimkan ke propinsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
d. Propinsi membuat
rekapitulasi laporan kabupaten/kota dalam format 3, dikirimkan ke pusat setiap
3 bulan, paling lambat 1 bulan setelah triwulan tersebut berakhir
Pelaksanaan Registrasi
Pasal 2
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan
menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan
sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah
dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal
3
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2)
dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4
(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat
kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan
sebagai dasar untuk memperoleh
STR.
Pasal 5
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis
masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga
kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan
ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi
persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima)
Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari
setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah
lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan
jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan
lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan
(peserta/moderator/penyaji).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan
oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari
badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP
sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji
kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari
perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji
kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur
oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan nasional.
Pasal 8
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan,
perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP
tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI
kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi
sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 9
(1) MTKI setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan
sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan
STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta
didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat
kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku
secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa
berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir.
Pasal 10
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap
setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala
Badan.
Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau
Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk
dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus
memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak
berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan
perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh
MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari
lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi
pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan
dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian
Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi
pendidikan tenaga kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B.
Saran
Semoga dengan adanya keputusan Menteri
kesehatan Republik Indonesia mengenai registrasi dan praktek bidan ini
menjadi pedoman terhadap para bidan dan calon bidan dalam menjalankan praktik
dan tindakan yang akan di lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
2.
Sumber: : http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/06/pencatatan-dan-pelaporan-di-komunitas.html#ixzz3Vq8rB4GZ
3.
Sumber wahyuningsih,henik puji.2005.Etika profesi kebidanan; Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar