Sabtu, 06 Juni 2015

bidan



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam sejarah profesi maupun tenaga kesehatan, telah di ketahui bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Selain standar pelayanan, profesi bidan pun memiliki standar kompetensi dan standar praktek yang telah di sepakati dan berlaku hingga saat ini. Dengan adanya standar-standar yang berlaku, maka dalam menjalankan tugasnya seorang bidan di tuntut untuk selalu mengikuti dan menerapkan standar-satandar tersebut dalam prakteknya.
Makalah ini, akan membahas mengenai standar praktek bidan bersama salah satu contoh kasus mengenai standar praktek bidan yang bila di abaikan maka akan membuat kerugian pada bidan tersebut.

B.  Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas masalah tentang standar praktek bidan yang terdiri dari:
a.                Apa yang di maksud dengan bidan?
b.                Apakah definisi dari standar?
c.                Apa pengertian dari standar praktek kebidanan?
d.               Apa saja yang menjadi standar praktek bidan?
e.                Bagaimana dan apa saja yang menjadi syarat teresgistrasinya praktek bidan?
f.                 Bagaimana contoh kasus pelanggaran yang di lakukan seorang bidan terhadap standar praktek dan hukum yang berlaku?

C.  Tujuan
Ada pun tujuan dari pembuatan makalah ini ialah :
a.    Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan bidan.
b.    Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan standar.
c.    Untuk mengetahui apa yang di maksud standar praktek bidan.
d.   Untuk mengetahui tentang standar-standar yang ada dalam praktek bidan.
e.    Untuk mengetahui bagaimana dan apa saja persyaratan yang di perlukan dalam registrasi praktek bidan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengaertian Bidan
Definisi Bidan (ICM) mengatakan bahwa bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.

B.  Pengertian Standar
Standar adalah ukuran atau parameter yang di gunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah di sepakati dan mampu di capai dengan ukuran yang telah di tetapkan.

C.  Pengertian Standar Praktek Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

D.  Standar praktek kebidanan
Standar Praktek Kebidananan (SPK) di bagi menjadi sembilan standar, yang terdiri dari :

1.    Standar I : Metode asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah yaitu pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
a.    Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
b.    Format manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2.    Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi Operasional :
a.    Ada format pengumpulan data
b.    Pengumpulan data dilakukan secara sistematis terfokus yang meliputi data :
a.          Demografi identitas klien
b.         Riwayat penyakit terdahulu
c.          Riwayat kesehatan reproduksi
d.         Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
e.          Analisis data
c.    Data dikumpulkan dari :
a.       Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
b.      Tenaga kesehatan
c.       Individu dalam lingkungan terdekat
d.   Data diperoleh dengan cara :
a.    Wawancara
b.   Observasi
c.    Pemeriksaan fisik
d.   Pemeriksaan penunjang


3.    Standar III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.

Definisi Operasional :
a.    Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
b.    Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Bidan yang merupakan salah satu profesi yang profesional tentunya memiliki syarat-syarat dan standar dalam menjalankan tindakan profesinya, salah satunya adalah standar praktek kebidanan yang terdiri dari sembilan standar yaitu, Standar I: Metode Asuhan, Standar II: Pengkajian, Standar III: diagnosa kebidanan, Standar IV: Rencana Asuhan, Standar V: Tindakan, Standar VI: Partisipasi Klien, Standar VII: Pengawasan, Standar VIII: Evaluasi, & Standar IX: Dokumentasi.

B.  Saran
Bagi para bidan maupun mahasiswi calon bidan, hendaknya memahami dan melaksanakan pelayanan sesuai standar praktek kebidanan yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada hati nurani, Pancasila dan Undang-undang yang berlaku, agar pelayanan ataupun praktek kebidanan dapat berjalan baik dan menghasilkan bidan yang benar-benar professional.



DAFTAR PUSTAKA

1.   Kurnia, S. Nova.2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Panji Pustaka
2.   Wahyuningsih, Heni. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar