BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah profesi maupun tenaga
kesehatan, telah di ketahui bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di
dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi
bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat
mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan
sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar
praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
Keberadaan
bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu
dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah
mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada
tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan
ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada
tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang
memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan
penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada
pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia
Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan
diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai
tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini
kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat
pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Selain
standar pelayanan, profesi bidan pun memiliki standar kompetensi dan standar
praktek yang telah di sepakati dan berlaku hingga saat ini. Dengan adanya
standar-standar yang berlaku, maka dalam menjalankan tugasnya seorang bidan di
tuntut untuk selalu mengikuti dan menerapkan standar-satandar
tersebut dalam prakteknya.
Makalah
ini, akan membahas mengenai standar praktek bidan bersama salah satu contoh
kasus mengenai standar praktek bidan yang bila di abaikan maka akan membuat
kerugian pada bidan tersebut.
B. Rumusan Masalah
Makalah
ini akan membahas masalah tentang standar praktek bidan yang terdiri dari:
a.
Apa yang di maksud dengan
bidan?
b.
Apakah definisi dari
standar?
c.
Apa pengertian dari standar
praktek kebidanan?
d.
Apa saja yang menjadi
standar praktek bidan?
e.
Bagaimana dan apa saja yang
menjadi syarat teresgistrasinya praktek bidan?
f.
Bagaimana contoh kasus
pelanggaran yang di lakukan seorang bidan terhadap standar praktek dan hukum
yang berlaku?
C. Tujuan
Ada
pun tujuan dari pembuatan makalah ini ialah :
a. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan bidan.
b. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan standar.
c. Untuk
mengetahui apa yang di maksud standar praktek bidan.
d. Untuk
mengetahui tentang standar-standar yang ada dalam praktek bidan.
e. Untuk
mengetahui bagaimana dan apa saja persyaratan yang di perlukan dalam registrasi
praktek bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaertian Bidan
Definisi Bidan (ICM) mengatakan bahwa bidan
adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk
praktek bidan.
B. Pengertian Standar
Standar adalah ukuran atau parameter yang di gunakan sebagai dasar untuk
menilai tingkat kualitas yang telah di sepakati dan mampu di capai dengan
ukuran yang telah di tetapkan.
C. Pengertian Standar Praktek
Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang
penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter
yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung
jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan
masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
D. Standar praktek kebidanan
Standar Praktek Kebidananan (SPK) di
bagi menjadi sembilan standar, yang terdiri dari :
1. Standar I : Metode asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen
kebidanan dengan langkah yaitu pengumpulan data dan analisis data, penentuan
diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
a. Ada format manajemen kebidanan yang
sudah terdaftar pada catatan medis.
b. Format manajemen kebidanan terdiri
dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak
lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2. Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan
dianalisis.
Definisi Operasional :
a. Ada format
pengumpulan data
b. Pengumpulan data
dilakukan secara sistematis terfokus yang meliputi data :
a.
Demografi identitas klien
b.
Riwayat penyakit terdahulu
c.
Riwayat kesehatan reproduksi
d.
Keadaan kesehatan saat ini termasuk
kesehatan reproduksi
e.
Analisis data
c.
Data dikumpulkan dari :
a.
Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
b.
Tenaga kesehatan
c.
Individu dalam lingkungan terdekat
d. Data diperoleh dengan
cara :
a. Wawancara
b. Observasi
c. Pemeriksaan
fisik
d. Pemeriksaan
penunjang
3. Standar III :
Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan
berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi Operasional :
a. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai
dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada
pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
b. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan
padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh
klien
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan yang
merupakan salah satu profesi yang profesional tentunya memiliki syarat-syarat
dan standar dalam menjalankan tindakan profesinya, salah satunya adalah standar
praktek kebidanan yang terdiri dari sembilan standar yaitu, Standar I: Metode
Asuhan, Standar II: Pengkajian, Standar III: diagnosa kebidanan, Standar IV:
Rencana Asuhan, Standar V: Tindakan, Standar VI: Partisipasi Klien, Standar
VII: Pengawasan, Standar VIII: Evaluasi, & Standar IX: Dokumentasi.
B. Saran
Bagi para bidan maupun mahasiswi
calon bidan, hendaknya memahami dan melaksanakan pelayanan sesuai standar
praktek kebidanan yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada hati
nurani, Pancasila dan Undang-undang yang berlaku, agar pelayanan ataupun
praktek kebidanan dapat berjalan baik dan menghasilkan bidan yang benar-benar
professional.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kurnia, S. Nova.2009. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Panji Pustaka
2. Wahyuningsih, Heni. 2007. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar