BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu
halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam
pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi
kebidanan.
Berdasarkan
teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral.
Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi,
istilah tanggung jawab moral disebut etika dan selama menjalankan
perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.
B. Tujuan
- Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
- Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
C. Definisi Kode Etik
Kode etik
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk
bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan
larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di masyarakat.
Kode etik
kebidanan merupakan suatu pernyataan komperensif profesi yang menuntut bidan
melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik
kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
D.
Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai
berikut :
- Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
- Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
- Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
- Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
- Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
- Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
E. Penetapan Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu
organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama
tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan
suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan
profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara
murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Pembentukan Kode Etik
Bidan
Kode etik
bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres
Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan
dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai
pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan
klien.
B.
Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3
butir)
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.
Melaksanakan pelayanan yang bersifat
pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai
dengan kebutuhan.
b.
Memberi pelayanan yang bersifat
pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin,
sitocynon, infus, dll)
c.
Memberi pelayanan yang bersifat
promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia
d.
Memberi pelayanan yang bersifat
rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a.
Menolong partus di rumah sendiri, di
puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b.
Mengadakan pelayanan konsultasi
terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c.
Merujuk pasien yang tidak dapat
ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih lengkap
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a. Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan
sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah
tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami.
b. Dan
tidak boleh menceritakannya kepada keluarga atau orang lain.
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan
dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku,
karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan
dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip
pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga.
Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadwal
pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB
dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan teori
utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat
setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori
deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias.
Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku
(tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang
perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”.
Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak
melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny
menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa
melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan
diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang
ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang
beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan
tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak
berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman
ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman
juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga,
sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan
mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya,
jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa
bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya
karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik
kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman
praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik
yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak
terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian.
Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan
melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan
harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil
penelitian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat
seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam
kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan,
tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan
yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan
serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar
dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia,
termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan
dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak
dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi
harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan
berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B.
Saran
Menjadi
tenaga kesehatan privasi pasien sangatlah rahasia dalam bentuk apapun itu dan
dalam kondisi apapun. Dan sebaiknya seorang bidan harus memberikan asuhan
kebidanan dengan baik dan benar serta mudah dipahami.
Daftar Pustaka
Heni
Puji Wahyuningsing.2009. etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
IBI.
2002. Kode Etik Kebidanan. Bandung : Pengurus Daerah IBI Wilayah Jawa Barat.
Manuaba,
1998:157
Mochtar
Rustam, 1998:91
Obstetri
Fisiologi, UNPAD Bandung 1983:221
Sarwono,
2005:180
Wikmosastro,
1991:180
Tidak ada komentar:
Posting Komentar